Berita

Karutan Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP Terlibat Penipuan

×

Karutan Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi

SWARA45.COM – Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kota Agung pada Akhir Agustus 2024.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, Mengatakan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF.

Modus operasi mereka, kata dia, adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku-ngaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras.

Setelah deal harga, lanjut  Enang Iskandi, mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap tersangka pada hari Senin kemarin dan untuk empat orang pelaku yang terlibat tersebut pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yang terlibat tindak pidana yang dimaksud dan segera setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu,”ucapnya.

‘Dan, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP tersebut,”tambahnya.

“Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone, dan tanggal 31 Agustus kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya yakni pencabutan hak remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,”ungkapnya.

Enang Iskandi juga menyebut bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu.

“Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk di musnahkan,” ujarnya.

Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

“Kami akan terus bersinergi, sesuai dengan arahan pimpinan untuk 3 kunci Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi Dengan APH dan Pemasyarakatan Back To Basic,” Pungkasnya.

Berikan Komentar