sWara45 | Tangerang – Sebuah tempat karaoke berkedok kafe di Desa Selapajang, Kampung Panggang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Tempat ini diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan pemandu lagu (LC) berpakaian seksi, meski lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren, Sabtu 08/03/2025.
Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Alex Purnama, mengonfirmasi langsung kepada sejumlah pemangku kebijakan di Cisoka dan pemerintah daerah. Namun, ia menyoroti sikap mereka yang memilih diam tanpa tindakan tegas.
“Apakah mereka buta dan tuli melihat tempat karaoke ini tetap beroperasi di bulan Ramadhan? Mengapa tidak ada tindakan? Sikap diam ini justru menunjukkan pembiaran,” tegas Alex Purnama, Sabtu dini hari (08/03/25).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lokasi tempat hiburan ini sangat dekat dengan pondok pesantren, sehingga keberadaannya dinilai semakin tidak pantas.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah setempat dan instansi terkait belum memberikan tanggapan atau tindakan konkret. Publik masih menunggu langkah tegas dalam menertibkan tempat usaha yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).
(Dedi)

