SWARA45.COM– Pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas di hadapan Pejabat yang mengangkatnya sebelum pelaksanaan tugas merupakan amanat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan tersebut, pada Jumat (27/05/2022),
Bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang-Banten, telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan Tim Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2022 oleh Bapak Suraji sebagai Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang dan diikuti secara langsung oleh seluruh Pejabat,serta 26 Kepala Desa dan Anggota Tim Ajudikasi PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Suraji didampingi Kasubbag Tata Usaha, Wisnu Bima Samudra, berharap dengan telah terbentuknya Tim Ajudikasi PTSL T.A. 2022 ini target keseluruhan dapat terselesaikan dengan baik.
“Dan kepada warga masyarakat yang memiliki aset tanah yang belum terdaftar dapat segera menghubungi Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk mendaftar sebagai peserta PTSL,” tandasnya.
Selanjutnya Suraji berharap agar Tim Ajudikasi bergerak cepat untuk menghimpun data di masyarakat.
“Ya minimal SPPT-PBB dan KTP,” pungkasnya. (Dj/Red)

