Swara45.com-Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatam Cileles, Kabupaten Lebak, Senin (3/8/2021).
Dalam orasinya mereka menuntut agar Camat Cileles bertanggung jawab atas dugaan penyalah gunaan dana desa di desa pasindangan terlebih pada Program BLT dari Dana Desa yang di duga disandera oleh oknum Kepala Desa.
Mereka juga meminta agar segera merealisasikan hak masyarakat BLT Dana Desa tahap 3,4,dan 5, yang sejauh ini di duga masih di sandera oleh oknum Kepala Desa.
Selain itu Badak Banten Perjuangan juga mendesak, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lebak untuk segera memproses degaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pemdes pasindangan pada program BLT DD yang hingga hari ini baru dibagikan tahap dua saja.dan
sekaligus mendukung proses hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum pada program RTLH yang saat ini tengah di tangani.
“Jika terbukti dugaan kami di atas, kami minta tipikor polres lebak untuk segera memproses sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 3 uu RI nomor 20 tahun 2021 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 junto pasal 8 uu tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda 50 juta dan maksimal 1 milyar”ungkap Orator Aksi Ahmad Lutfi Mahdiana.
Sebelumnya,berdasarkan hasil tim investigasi tim ormas Badak Banten Perjuangan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BLT Covid dari dana desa tahun 2021 yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
Dan bahkan berdasarkan informasi dan investigasi Tim Badak Banten Perjuangan dari sejumlah pihak yang berwenang bahwa dana BLT Covid dari dana desa telah di cairkan dari kas desa beberapa bulan yang lalu.
” Hasil investigasi Tim ke aparat desa dan BPD bahwa dana BLT Covid dana desa tahun ini sudah di pinbuk alias udah cair hingga tahap ke lima sejak bulan April dan Mei dan hal itu di perkuat dengan pernyataan kasi ekbang kecamatan cileles bahwa di desa lain sudah di realisasikan 3,4 hingga 5 kali kepada KPM”, kata Ketua DPC BBP Lebak Erot Rohman kepada wartawan.(1K)

