Berita

Kades Tanjung Pasir Fasilitasi Mediasi Dugaan Perselingkuhan, Pihak Terlapor Belum Hadir

×

Kades Tanjung Pasir Fasilitasi Mediasi Dugaan Perselingkuhan, Pihak Terlapor Belum Hadir

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG — Pemerintah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan rumah tangga yang dilaporkan seorang warga melalui jalur musyawarah dan mediasi.

Upaya tersebut dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir, H. Arun, S.IP., setelah seorang warga berinisial DN, yang diketahui bekerja sebagai sekuriti, meminta bantuan pemerintah desa untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya, jumatan 25/09/2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya hubungan antara istri DN berinisial IM dengan seorang pria berinisial BI. Informasi tersebut disampaikan DN kepada pemerintah desa dan menjadi dasar permintaannya agar persoalan dapat terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan.

DN mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada istrinya. Menurut keterangannya, ia memperoleh pengakuan yang kemudian membuat dirinya meminta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dengan pihak yang disebut berkaitan dalam persoalan tersebut.

Sebelum meminta mediasi di tingkat desa, DN mengaku pernah mendatangi kediaman BI bersama seorang sahabat. Namun, menurut DN, BI tidak berada di lokasi saat kedatangannya.

DN juga mengaku terjadi insiden yang menurut keterangannya berupa pengeroyokan atau penyerangan oleh sejumlah orang yang disebut berasal dari pihak keluarga BI.

Menurut DN, insiden tersebut terjadi karena pihak keluarga BI tidak terima dengan tudingan adanya hubungan antara BI dengan istrinya.

“Saya datang untuk menanyakan persoalan tersebut. Namun, saya justru mengalami penyerangan. Beruntung saya bisa membela diri karena memiliki kemampuan bela diri,” ujar DN saat memberikan keterangannya.

Keterangan mengenai dugaan penyerangan tersebut merupakan klaim dari DN dan masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti permintaan DN, staf Pemerintah Desa Tanjung Pasir kemudian membantu menghubungkannya dengan kepala desa. Pemerintah desa selanjutnya berupaya memanggil pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut untuk dimintai keterangan dan mempertemukan para pihak melalui mekanisme mediasi.

Namun, upaya pertemuan tersebut belum terlaksana karena pihak keluarga BI disebut belum dapat memenuhi panggilan pemerintah desa.

Menurut informasi yang diterima pemerintah desa, pihak keluarga meminta agar pertemuan dilakukan setelah kegiatan keluarga yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu.

Kepala Desa Tanjung Pasir, H. Arun, S.IP., membenarkan bahwa pemerintah desa telah berupaya menghubungi pihak keluarga BI melalui aplikasi WhatsApp.

“Sebagai kepala desa, kami sudah memanggil pihak BI untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi. Namun, apabila pihak yang dipanggil belum bersedia hadir, selanjutnya kami kembalikan kepada pihak keluarga yang bersangkutan,” ujar H. Arun.

Karena proses mediasi di tingkat desa belum terlaksana, DN kemudian disebut memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Teluknaga untuk menyampaikan laporan terkait persoalan yang dialaminya.

Namun, mengenai substansi laporan, status penanganan, maupun tindak lanjut aparat kepolisian, hingga berita ini disusun masih diperlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Pemerintah Desa Tanjung Pasir sendiri menyatakan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah dengan mempertemukan para pihak.

Sementara itu, dugaan perselingkuhan maupun dugaan penyerangan yang disampaikan DN belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat keterangan dan proses pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

sWara45 masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BI, pihak keluarga BI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan versinya masing-masing.

(Dedi)

Berikan Komentar