Berita

Kades Margatirta Klaim Perizinan Pabrik Sudah Lengkap, King Badak Tantang Publikasi Dokumen Resmi Agar Masyarakat Tidak Dibohongi

×

Kades Margatirta Klaim Perizinan Pabrik Sudah Lengkap, King Badak Tantang Publikasi Dokumen Resmi Agar Masyarakat Tidak Dibohongi

Sebarkan artikel ini

sWara45 45 | LEBAK – Kepala Desa Margatirta, Apud, menyatakan bahwa perizinan pembangunan pabrik di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, telah lengkap. Klaim tersebut disampaikan melalui salah satu media online pada Sabtu, 29 November.

Namun pernyataan itu langsung mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau King Badak, yang menilai klaim tersebut tidak disertai bukti resmi dan berpotensi menyesatkan publik.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pembangunan pabrik di atas lahan lebih dari lima hektare itu sejak awal memang menuai kritik. Sejumlah petak sawah milik warga tertimbun material longsoran tanah dari area proyek saat proses pemerataan berlangsung. Dampaknya, sawah yang sebelumnya produktif kini mengalami gagal panen.

Menurut King Badak, jika benar terdapat dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, kejadian longsor dan kerusakan lahan warga semestinya dapat diminimalisir.

“Kalau izinnya benar-benar ada, khususnya AMDAL, tentu ada kajian teknis yang mengatur mitigasi bencana. Tidak mungkin sampai terjadi longsor yang merugikan warga,” tegas King Badak dalam rilis resminya.

Ia menambahkan bahwa seorang pejabat publik seharusnya berhati-hati dalam memberikan keterangan, apalagi bila menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Bicara itu harus berdasarkan fakta. Kalau klaim disampaikan tanpa bukti, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tandasnya.

King Badak juga menantang Kepala Desa Margatirta untuk mempublikasikan secara terbuka dokumen-dokumen perizinan yang diklaim telah lengkap.

“Kalau benar izinnya ada, silakan tunjukkan. Jangan sampai kepala desa malah terkesan menebar hoaks kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, King Badak mengungkapkan langkah konkret yang akan ditempuh pihaknya. Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat legislatif agar mendapat perhatian serius.

“Hari Selasa kami akan menyerahkan surat kepada pimpinan DPRD Lebak, permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait, pihak perusahaan, Camat Cimarga, dan Kepala Desa Margatirta,” ungkapnya.

“Semua pihak agar membawa dokumen yang berkaitan dengan perizinan pabrik di Desa Margatirta,” imbuh King Badak menegaskan.

(DEDI)

Berikan Komentar