sWara45 |Lebak – Kepala Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/26-Ds.2108/2025 tentang pemberhentian sementara Aminuroni dari jabatannya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Katapang.
Meski secara hukum kepala desa memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa, namun tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemberhentian harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (revisi Permendagri 47/2016), serta peraturan daerah Kabupaten Lebak.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan SK pemberhentian adalah melakukan konsultasi dengan camat serta memiliki dasar hukum yang sah, seperti pelanggaran disiplin berat, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kepala Desa Katapang telah bertindak sewenang-wenang dan arogan. SK pemberhentian diterbitkan tanpa memenuhi unsur hukum dan prosedur yang berlaku,” tegas Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang dikenal juga dengan sebutan King Badak, Selasa 10/06/2025.
Menurutnya, tindakan kepala desa yang tidak melalui konsultasi dengan camat dan tanpa alasan yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip-prinsip pemerintahan desa.
“Sebelum SK diterbitkan, kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat. Camat dapat memberikan rekomendasi tertulis jika terdapat alasan pemberhentian yang sah,” lanjutnya.
Eli Sahroni menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum untuk membela Aminuroni. Jika kepala desa tidak mencabut SK pemberhentian tersebut, Badak Banten Perjuangan akan mengajukan gugatan melalui Ombudsman RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
“Kami akan mengirimkan somasi agar SK tersebut dicabut atau dibatalkan. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN dan Ombudsman,” tegas King Badak.

