“Bahwa berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluhlima rupiah),”katanya.
SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang menahan kepala bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR setempat dan dua orang rekanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp 700 Juta lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kasi Intel, H. Fahmi Jalil, pada Wartawan, Jumat, (29/11/2024).
“Tim penyidik tidak pidana khusus kejaksaan negeri Aceh Tamiang tetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp. 738.718.195,”ucapnya.
Menurutnya, proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp2.880.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
“Bahwa berdasarkan hasil audit, perhitungan Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp 738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapa juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah),”katanya.
Lanjut Fahmi, ketiga tersangka tersebut adalah SN (Kabid Bina Marga PUPR Aceh Tamiang) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, berinisial A selaku penyedia, dan AM selaku konsultan pengawas
“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.[Afrizal]

