Ketua Umum Badak Banten Perjuangan itu menilai, peristiwa yang menimpa Ag ialah hanya sebuah rekayasa ,sebab hasil penelusuran dan investigasi tidak terbukti adanya pencabulan yang dilakukan Ag terhadap korban.
“Yang kita laporkan yaitu pelaku pembuat dan penyebar video rekayasa, dan yang kedua yaitu kepala sekolah” ujarnya.
Ia menjelaskan, gugatan hukum yang akan di laporkan ke pihak kepolisian yaitu , pencemaran nama baik dan penyebaran video rekayasa di medsos.
“Laporan yang akan kita sampaikan yakni UU ITE nomor 11 tahun 2008 ,pasal 27 ayat 1 ancaman penjara enam tahun “ungkapnya.
Lanjut Eli, selain itu pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepala sekolah yang telah menonaktifkan sodara Ag. karena dalam hal ini kepala sekolah diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dengan mengeluarkan surat dengan secara tidak langsung penonaktifan mengajar.
“Dasar hukumnya apa sehingga berani menonaktifkan sodara Ag,terkecuali Ag terbukti bersalah.Surat tersebut akan kami jadikan syarat bukti administrtif ke PTUN,dalam waktu dekat kami akan segera laporan”tandasnya.
Sebelumnya , Ag membantah dengan peristiwa itu,lantaran ia mengaku tidak pernah melakukan hal sekeji itu terhadap anak didiknya.
Bahkan kata Ag dirinya siap untuk di pertemukan dengan anak tersebut,karena setelah adanya isu yang beredar keluarganya menjadi shok.
Ag juga mengaku kaget ketika mendengar ada pemberitaan itu, karena dirinya tidak tahu apa-apa dengan tiba-muncul dalam pemberitaan. (1K)

