Swara45|Palangka Raya-Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui majelis hakimnya menunda pembacaan putusan perkara pemalsuan surat dan pemakaian surat palsu dengan terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) antara Wang Xiu Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM), HM Mahyudin, Senin (25/7) sore.
Dalam kesempatannya, Irfanul Hakim menjelaskan,”Masih ada pertimbangan yang perlu kami bahas,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Diketahui sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) turut memantau dan mengawal jalannya persidangan di PN Palangka Raya. Mereka diantaranya,Yansen Binti selaku Ketua Umum DPN Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia dan Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalteng turut menyoroti perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin.
Ketua DPD Joman Kalimantan Tengah pun angkat bicara,” Hakim tak mengatakan masih ada pertimbangan, cuma memberitahukan belum selesai dengan konsep keputusan,”ujar Hendra Jaya Pratama kepada jaringan medianya.
Lanjut Hendra,”Surat untuk mendampingi ibu Susi sudah beres dan menunggu hasil putusan sidang ibu saja dan nantinya semua berjalan sidang adat pak Hery,”pungkasnya.

