SWARA45.COM-Marakanya peredaran rokok ilegal berbagai jenis merek dan kemasan di Kabupaten Lebak, jadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB)
Johan Fath Ketua LSM P2LPB Kabupaten Lebak mengatakan,Bahwa banyak warung warung yang menjual Roko ilegal dengan berbagai jenis merk dan kemasan,selain harganya terjangkau oleh para pecandu rokok juga jumlah batang nya cukup banyak,namun apapun itu kata Johan tentang pengedar atau penjual rokok ilegal sudah diatur dalam Undang Undang,termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi pidana.
Masih kata Johan,Sanksi pelanggaran tersebut mengacu kepada UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut,Setiap orang yang menimbun,menyimpan,memiliki,menjual,menukar,
memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai
yang seharusnya di bayar”tutur Johan
“Saya berharap kepada aparat terkait untuk segera melakukan penertiban dengan maraknya Rokok ilegal”Ungkp Johan
Di tempat terpisah salah seorang pengecer yang namanya enggan di Publikasikan,membenarkan bahwa saya membeli dari orang yang menggunakan kendaraan roda dua dengan membawa tas,itupun saya beli tidak pernah banyak.
“Saya tidak pernah tahu nama dan alamat si penjual Rokok ilegal tersebut dan saya yakin sales rokok ilegal itu sudah masuk ke setiap warung warung”Pungkasnya.

