Swara45 | Tangerang – Jelang Audiensi Ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( AlMasT ) Gelar Rapat konsilidasi samakan Persepsi terkait Perbub 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan jam Operasional kendaraan truk Tambang.
Rapat koordinasi Aliansi Masyarakat Tigaraksa yang di laksanakan GSG kecamatan Tigaraksa di hadiri oleh seluruh jajaran Ormas dan OKP Se – kecamatan Tigaraksa, Senin 28/10/2024.

Ketua Almast Endang Lasun menyampaikan, Rapat ini untuk menyatukan persepsi bahwa pergerakan Almast adalah murni untuk mengawal Perbub No 12 Tahun 2022 Tentang Batas jam operasional kendaraan Truk Tambang.
“Almast mendukung semua pembangunan terlebih adalah pembangunan setrategis nasional, tapi pengusaha juga harus bisa mengakomodir kenyamanan dan keselamatan masyarakat jangan sampai Pembangunan yang tujuannya untuk kebaikan, malah menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap Endang.
Endang juga mengatakan, keluhan masyarakatlah yang akan kami sampaikan, sudah banyak korban berjatuhan akibat tidak tertibnya pengusaha dalam menjalan kan jam operasional kendaraan. Jangan sampai ketidak pedulian ini akan semakin menambah korban.
“Silahkan lewat kecamatan Tigaraksa Almast juga tidak akan menghalang halangi bahkan Almast sangat mendukung pembangunan, dengan catatan tertib dalam melaksanakan Aturan jam Operasional,” Pungkas endang.
(Dedi)

