Berita

Jangan Lewatkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Propinsi Banten Hingga 31 Desember

×

Jangan Lewatkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Propinsi Banten Hingga 31 Desember

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Banten – Dalam menyambut HUT Republik Indonesia ke-76 dan HUT Banten ke -21 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah membenarkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan gubernur Banten nomor 32 tahun 2021.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang,” kata Epy, Senin (16/8/2021).

Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

“Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan. Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat,” tuturnya.

Selain itu kata dia, penghapusan pokok pajak tunggakan dari tahun ke empat dan seterusnya.

“Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat,” ujarnya.

Sehubungan dengan adanya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta upaya tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diwilayah provinsi Banten, bersama ini disampaikan bahwa pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan pertama penyerahan kedua, dan seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sebagai lingkup OPD Provinsi Banten turut berperan serta mempromosikan Upaya Pemerintah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dengan tema “Segera Manfaatkan Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21”.

Dalam rangka perayaan Kemerdekaan dan HUT Banten ke-21 kali ini pemerintah memberikan kado special bagi masyarakat Banten khususnya bagi pemilik kendaraan, promo ini berlaku untuk semua masyarakat Banten di sekitarnya dimana bagi masyarakat yang mempunyai kendala Tunggakan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kini masyarakat dapat memanfaatkan program Bebas denda yang telah diluncurkan oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pengurngan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada kesempatan ini banyak sekali keuntungan bagi masyarakat diantaranya adalah :

1.      Pengurangan 25 – 10% Pokok PKB dan BBNKB

Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

2.      Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan eterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

3.      Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

Dengan adanya program ini masyarkat Banten dapat menikmati promo besar-besaran ini yang di luncurkan oleh Pemprov Banten untuk meringankan beban masyarakat bagi para pemilik kendaraan bermotor.(Red/humas propinsi banten)

Berikan Komentar