SWara45 | Tangerang – Dua unit kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang terparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, kawasan Tobat, Balaraja, menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan tersebut diduga menunggak pajak kendaraan bermotor sejak Desember 2019, Sabtu 30/05/2026.
Dugaan tersebut muncul berdasarkan pantauan wartawan SWara45 di lapangan. Pada pelat nomor kendaraan yang terpasang terlihat masa berlaku hingga bulan 12 tahun 2019. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi kedua kendaraan dinas tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan ironi yang sulit diabaikan. Kendaraan yang secara kasat mata masih layak digunakan dan berada di bawah pengelolaan instansi yang bertugas mengawasi sektor transportasi justru terlihat menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku yang berakhir pada Desember 2019.
Temuan ini memunculkan sorotan publik terhadap komitmen tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Pasalnya, di saat masyarakat dituntut patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan, aset milik pemerintah justru diduga belum memenuhi standar yang sama.
Kondisi tersebut layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap administrasi kendaraan dinas.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan serta penegakan aturan di bidang transportasi, Dinas Perhubungan selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap regulasi kendaraan bermotor.
Karena itu, temuan tersebut menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan administrasi kendaraan dinas di lingkungan instansi tersebut.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut masih aktif digunakan sebagai kendaraan operasional, telah diperpanjang administrasinya namun belum dilakukan penggantian pelat nomor, atau terdapat kendala administratif lainnya yang menyebabkan pelat lama masih terpasang hingga saat ini.
SWara45 akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status kedua kendaraan tersebut.
Transparansi dan klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang masih dalam upaya konfirmasi. (DEDI)

