SWara45| Kabupaten Tangerang – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi awak media, ditemukan sebuah toko yang diduga berkedok toko kosmetik di Jalan Arya Santika, Kecamatan Tigaraksa, yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exsimer secara bebas, Rabu 15/07/2026.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, tim investigasi mendapati seorang penjaga toko yang mengaku bernama Wahyu. Kepada tim, ia mengaku baru sekitar empat hari bekerja menjaga toko tersebut. Dari hasil penelusuran awal, toko tersebut diduga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media segera berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa. Mendapat laporan itu, Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku sempat berhasil diamankan oleh petugas. Namun, saat hendak dibawa menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tigaraksa, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi dan berhasil melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Eximer serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Peristiwa lolosnya terduga pelaku tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai kejadian itu mengindikasikan petugas kurang sigap dalam melakukan pengawalan terhadap terduga pelaku saat proses pengamanan. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bahan evaluasi internal kepolisian dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian.
Dikonfirmasi di kantornya, Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan informasi. Masalah peredaran obat keras tanpa izin merupakan penyakit masyarakat yang harus kita tangani bersama. Kami berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras golongan G,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa Polsek Tigaraksa tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal maupun tindak pidana lainnya.
“Silakan laporkan kepada kami apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Terkait lolosnya terduga pelaku, Kapolsek mengakui akan melakukan evaluasi terhadap personel yang bertugas agar lebih sigap dalam setiap pelaksanaan penindakan di lapangan.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi anggota agar lebih waspada dan tidak terulang kembali. Meskipun terduga pelaku melarikan diri, proses penyelidikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kami juga akan terus melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidananya terpenuhi. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Awak media akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol sosial serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (DEDI)

