SWARA45.COM– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan akan berlangsung pada November 2024. Di Kabupaten Lebak, sederet figur diprediksi bakal ikut meramaikan bursa memilih Bupati dan Wakil bupati tersebut.
Belum lama ini, sebuah website PollingKita.com, merilis polling 10 orang figur atau tokoh yang layak maju untuk bertarung dalam Pilkada nanti. Sebagian besar nama figur yang masuk kolase merupakan tokoh yang cukup populer di Kabupaten Lebak.
Nama-nama tokoh yang masuk dalam daftar kolase voling versi PolingKita.com, diantaranya, H. Eli Sahroni, H. Akhmad Jazuli, H. Iip Makmur, Ujang Giri, H. Ade Sumardi, H. Muhamad Nabil Jayabaya, H. Ade Rosi, H. Suparman, H. Hasbi Jayabaya.
Poling memilih Bakal Cabup dan Cawabup Lebak, dirilis pada 4 Maret 2024 untuk memilih 10 tokoh atau figur yang layak maju dalam Pilkada Lebak tahun ini. Pantauan SWARA45.COM, Senin 4 Maret 2024 , suara polling sudah sebanyak 306 suara.
Dalam polling sementara itu, nama H. Eli Sahroni sudah mendapatkan suara sebanyak 135 atau 44.0 persen, disusul H. Akhmad Jazuli sebanyak 71 suara atau 23.1 persen.
Iip Makmur sebanyak 29 suara selain itu ada Ugi meraih 27 suara. Ugi tokoh muda mantan juru bicara Wahidin Halim saat jadi Gubernur Banten. Dan nama nama tokoh lain yang meraih suara Polingkita.com berjenjang kebawah
Nama-nama figur yang masuk kolase polling kebanyakan diisi oleh figus pupuler, mewakili dari kalangan politisi, pengusaha, akademisi hingga aktivis.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak harus digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu November 2024.
KPU berpandangan bahwa hingga saat ini payung hukum, yaitu Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, belum diubah dan tahapan pemilihan kepala daerah pun sudah dimulai.
UU No 10/2016 dimaksud tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

