sWara45 | Tangerang — Dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja kembali menimpa insan pers. Iwan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Metronusantara.com, menjadi korban dugaan kekerasan dan perampasan handphone saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa bermula ketika Iwan melintas di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Excimer. Melihat aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah rumah besar, Iwan berinisiatif mencari tahu lebih lanjut.
“Awalnya saya hanya melintas, tapi melihat banyak orang mondar-mandir di sekitar rumah besar itu. Saya penasaran dan mencoba memastikan apa yang terjadi. Ternyata benar, ada pengecer yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Excimer,” ungkap Iwan kepada sejumlah rekan seprofesi.
Kehadiran Iwan di lokasi diduga membuat para pelaku merasa terganggu. Beberapa di antara mereka langsung membubarkan diri. Namun, salah satu pengecer justru mendekati Iwan dan bersikap agresif.
“Saya baru saja menyebrang dari lokasi itu, tiba-tiba pelaku mendekat dan menuduh saya yang melaporkan toko satunya. Saya bantah karena tidak merasa melakukannya. Tapi pelaku malah menantang saya berduel dan semakin emosi,” jelas Iwan.
Situasi memanas saat pelaku diduga merampas handphone milik Iwan yang digunakan untuk merekam aktivitas transaksi obat.
“Pelaku sempat merampas handphone saya dengan kasar. Padahal, itu alat kerja saya sebagai wartawan. Setelah berdebat cukup lama, handphone akhirnya dikembalikan, tapi saya sudah merasa sangat terintimidasi,” tutur Iwan.
Merasa terancam dan kehilangan rasa aman, Iwan menunda laporan ke pihak berwajib karena saat itu sendirian. Namun, setelah mendapat dorongan dari rekan-rekan pers dan beberapa pihak, ia akhirnya resmi melapor ke Polsek Mauk pada Jumat (7/11/2025).
“Atas kejadian itu, saya merasa keselamatan saya terancam. Dengan dukungan banyak pihak, saya akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Mauk terkait dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan,”ujarnya.
Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut telah diterima pihak Polsek Mauk dengan Nomor: 97/XI/YAN 2.4.1/2025/Sek Mauk, terkait dugaan perampasan handphone dan intimidasi oleh pelaku yang diduga pengecer obat keras jenis Tramadol dan Excimer.
Iwan berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membongkar jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Mauk.
“Saya berharap pihak Kepolisian Polsek Mauk bertindak tegas terhadap para pelaku, termasuk mengejar koordinator penjualan berinisial DN. Kasus ini bukan hanya soal intimidasi terhadap wartawan, tapi juga maraknya peredaran obat berbahaya di masyarakat,” tegas Iwan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi sorotan kalangan media di Kabupaten Tangerang, yang menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polsek Mauk.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polsek Mauk belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga terlibat juga masih terus dilakukan.
(DEDI)

