Bekasi | Swara45 – Setelah tayangan berita dengan judul “LSM Baladaya : Transaksi Dengan Pengusaha Oknum Disdukcatpil Diduga Lakukan Gratifikasi” yang terbit pada 4 april 2023 dengan gerbong organisasi RJN (Ruang Jurnalis Nusantara).
Pihak pemerintah dalam hal ini memberikan HAK JAWAB melalui Kepala Bagian Humas selaku PPID utama Dra.AMSIYAH .M.SI yang di tanda tangani resmi secara tertulis pada kamis ( 6/4)
Point yang penting yang ditanggapi dalam memberikan klarifikasi atas informasi terkait berita adalah memberi infomasi sebagai hak jawab. Sesuai ketentuan undang undang pokok PERS no.40 tahun 1999
Kemudian berdasarkan surat PPID pembantu Dinas dan Catatan Sipil Kota Bekasi nomor : 140/1329/DISDKCAPIL tertanggal 5 April 2023 dan memberikan keterangan hak jawab
Pada 04 April 2023 telah dilakukan pendalaman klarifikasi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) terhadap saudari NHA dan saudara RS, Kemudian saat dilakukan wawancara terhadap saudari NHA dan saudara RS didapat keterangan bahwa benar telah terjadi proses hutang piutang, untuk keperluan pribadi saudari NHA atas dasar hubungan pertemanan antara saudari NHA dan saudara RS dan tidak ada kaitannya dengan ke dinas atau jabatan saudara NHA dan saudara RS kemudian berdasarkan keterangan dan bukti yang di perlihatkan kepada tim PPNS bahwa saudauri NHA telah mengembalikan secara keseluruhan kepada saudara RS pada tahun 2021 dan 2022 dengan bukti kwitasi pengembalian ditunjukan kepada tim PPNS
Demikian hak jawab ini di terbitkan oleh Media ini, sebagai wujud demokrasi bagi para pihak yang terkait. (Red)

