sWara45 | Sidang gugatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) melawan Jaksa Agung RI (tergugat 1) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (tergugat 2) dengan nomor perkara : 39/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL memasuki tahap mediasi ke 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/3/2022).
Nandang Wirakusumah selaku tim kuasa hukum sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 2642 K/Pie/2006 tertanggal 12 Februari 2007 yang hukumnya harus dan wajib dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung, namun hingga hari ini pelaksanaan eksekusi tersebut tidak pernah terlaksana.
“Negara tidak boleh kalah oleh pihak manapun. Apalagi hanya perusahaan swasta dengan tujuan munculnya rasa keadilan bagi semua,” ujarnya kepada Awak Media melalui pesan tertulisnya.
Wira sapaan akrabnya mengatakan, dengan tidak terlaksananya eksekusi tersebut berdasarkan perhitungan perkiraan /taksiran kami negara di duga mengalami kerugian yang cukup fantastis senilai kurang lebih Rp.30 Triliun yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Diatas lahan seluas ± 23000 hektar yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Tagonda beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya serta lahan seluas ± 24000 hektar yang dikuasai oleh koperasi Parsub dan PT Taurus Ganda beserta seluruh bangunannya yang ada diatasnya sejak tahun 2007 putusan inkracht hingga sidang mediasi saat ini total kerugian negara dari penjualan hasil perkebunan tersebut sebesar ± 30 triliun rupiah,” katanya.
Wira menyampaikan, dengan total kerugian negara yang sangat fantastis tersebut seharusnya pemerintah tidak tinggal diam dan kami meminta agar pelaksanaan eksekusi terhadap lahan perkebunan tersebut segera dapat dilakukan.
“Seharusnya para pihak tergugat tidak menutup mata dengan kejadian tersebut. Dan kami menilai dengan adanya kerugian yang nilainya sangat fantastis tersebut pihak terkait sudah seharusnya melakukan eksekusi terlebih lagi putusan yang di keluarkan oleh MA pada tahun 2007 silam sudah berkekuatan hukum yang tetap jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan eksekusi.” Pungkasnya.
Untuk diketahui pada mediasi ke 2 kali ini hakim mediator melakukan penundaan persidangan selama 2 Minggu kedepan dan menunggu jawaban tertulis oleh para tergugat. (Hisar)

