Berita

Gudang Penampungan Oli Bekas di Cileles – Munjul Disorot, Legalitas Pengelolaan Limbah B3 Di Pertanyakan?

×

Gudang Penampungan Oli Bekas di Cileles – Munjul Disorot, Legalitas Pengelolaan Limbah B3 Di Pertanyakan?

Sebarkan artikel ini

sWara45 Tangerang — Keberadaan gudang yang disebut sebagai tempat penampungan oli bekas di Jalan Cileles–Munjul, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aktivitas di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut, khususnya terkait legalitas pengelolaan limbah serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sorotan tersebut muncul setelah tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa (1/9/2026). Saat berada di lokasi, tim diterima oleh seorang pekerja yang mengaku bernama Roy.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Roy, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Ia menjelaskan bahwa kegiatan utama di lokasi merupakan penampungan oli bekas yang berasal dari kegiatan langsiran atau pengumpulan, dan menurut keterangannya bukan merupakan kegiatan penyulingan.

“Di sini hanya penampungan sementara, bukan penyulingan,” ujar Roy saat ditemui di lokasi.

Roy juga mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai salah satu pekerja bersama beberapa rekannya. Menurut dia, pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemilik usaha tidak selalu berada di lokasi.

“Orang kantornya tidak ada. Saya hanya pekerja bersama rekan-rekan,” katanya.

Dalam keterangannya, Roy juga menyebut nama seseorang berinisial WHY yang disebutnya sebagai pemilik usaha, serta seseorang bernama Alx yang menurut keterangannya berperan sebagai pengurus di lokasi. Namun, informasi mengenai kepemilikan, struktur pengelolaan, maupun hubungan para pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata-mata keberadaan gudang, melainkan status kegiatan dan legalitas pengelolaan oli bekas di lokasi tersebut.

Dalam ketentuan pengelolaan Limbah B3, kegiatan seperti penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan memiliki tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3, termasuk penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan pengolahan.

Karena itu, apabila suatu badan usaha melakukan kegiatan pengelolaan oli bekas sebagai Limbah B3, aspek yang perlu dipastikan antara lain status legalitas usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, fasilitas penyimpanan, dokumen lingkungan, serta persetujuan teknis dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Regulasi juga mengatur kewajiban pemantauan terhadap fasilitas penyimpanan Limbah B3, termasuk pemeriksaan kemasan, pencatatan kegiatan penyimpanan dan pengawasan tata kelola fasilitas.

Dengan demikian, klaim bahwa lokasi tersebut hanya berfungsi sebagai “penampungan sementara” perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan keterangan pekerja.

Tim juga menilai perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai aktivitas sebenarnya di dalam gudang. Hal ini penting untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi benar-benar sebatas penyimpanan atau terdapat proses lain terhadap oli bekas.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya proses pemrosesan, pemurnian, penyulingan, pemanfaatan atau bentuk pengolahan lainnya, maka jenis kegiatan tersebut tentu perlu dilihat berdasarkan klasifikasi dan persyaratan pengelolaan Limbah B3 yang berlaku.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat Di Simpulkan bahwa di lokasi tersebut telah dilakukan penyulingan oli bekas. Informasi mengenai kemungkinan adanya proses tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis maupun dokumen perizinan.

Atas temuan tersebut, instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi dapat mencakup pemeriksaan terhadap dokumen legalitas usaha, status pengelolaan Limbah B3, fasilitas penyimpanan, asal dan tujuan oli bekas, sistem pencatatan serta dokumen pengangkutan dan pengelolaan limbah.

Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus mencegah munculnya dugaan kegiatan pengelolaan limbah tanpa memenuhi ketentuan lingkungan.

Sementara itu, keterangan pekerja di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Tim investigasi masih membutuhkan konfirmasi dari pihak pengelola usaha, termasuk pihak yang disebut berinisial WHY dan Alx, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

sWara45.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola atau pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan, dokumen legalitas, maupun penjelasan resmi akan menjadi bagian penting dalam keberimbangan pemberitaan dan penelusuran lanjutan.(DEDI)

Berikan Komentar