SWARA45.COM-Gerakan Banten Berseru mendukung langkah DPRD Banten menggunakan interpelasi pada SE PJ Sekda terkait optimalisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Hal itu di katakan Presedium GBB Arwan kepada awak media ,Jumat 10 Maret 2023.
Arwan menilai adanya perbedaan dalam hal ini, sebab kata Arwan sejak Wahidin Halim dan Andika Hazrumy Purna Tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat itu pula Banten dikuasai oleh Kooptasi dari Pemerintahan Pusat.
“Birahi memimpin mereka mestinya hanya sebatas mengelola Teknis penyelarasan program pusat untuk dijalankan di daerah dengan tentunya mempertimbangkan mitra kerja dalam hal ini legislatif” ujar Arwan.
Selain itu menurut Arwan kepemimpinan dalam genggaman PJ itu diniali adanya kekacauan,salah satunya kekacauan diawali saat para Penjabat melakukan Reformasi Birokrasi hingga Karier ASN seseorang ditentukan dari proses ini.
“Jadi efektivitas pengelolaan yang dikerjakan oleh para pembantu PJ (dalam hal ini OPD) terhambat oleh beragam kepentingan khas yang sarat dengan Perilaku Indisipliner.
Diperparahnya lagi kata Arwan , dengan manuver yang dilakukan oleh PJ Sekda Trenggono yang memutasi 4 Pimpinan OPD tanpa ikuti prosedur yang berlaku. dan infonya tanpa mengkonfirmasi kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar .
Lanjutnya ,dari pemberitaan yang beredar Penjabat Sekda Banten maupun Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar banyak disomasi oleh beberapa lapisan masyarakat untuk mengingatkan peran mereka agar bisa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam beberapa kesempatan Saya menilai Kepemimpinan Al Muktabar seakan jalan ditempat tidak ada perubahan yang siginifikan meskipun kita harus akui bahwa Al Muktabar tidak pernah terdeteksi monopoli pekerjaan di OPD (atau mungkin Saya awam saja soal ini?). Beriringan dengan itu Kita sebagai masyarakat Banten dipaksa untuk ikut andil memberikan respon terhadap apa yang telah terjadi selama Para PJ ini berkuasa”ungkap Arwan.
Arwan menambahkan ,Banten dalam genggaman para PJ semakin memperparah keadaan saat Trenggono mengeluarkan Surat Edaran PJ Sekda Banten Nomor 902/660-ekbang/2023 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada Surat Edaran tersebut diduga terdapat lampiran tentang Penghapusan Kegiatan OPD, termasuk penghapusan Anggarannya, namun hanya OPD terkait yang mengetahui anggarannya, bahkan Anggota DPRD tidak diberi tahu soal isi lampiran tersebut akhirnya DPRD akan mengajukan hak interpelasi soal ini apalagi informasinya para OPD diancam untuk tida membuka informasi soal Isi lampiran SE tersebut.
“Sebagai warga banten saya mendukung upaya Interpelasi yang akan dilakukan oleh sejumlah Anggota DPRD banten untuk mengingatkan bahwa banten bukan punya kamu ,bukan punya saya ,bukan punya sendiri “pungkas Arwan. (1K)

