SWARA45.COM- Sejumlah masyarakat Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan galian tanah dan pasir yang ada diwilayah setempat.
Pasalnya, dua galian tanah yang yang berada di desa tersebut berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
Bahkan,akibat lalulalang kendaraan truk tronton galian tanah dan pasir membuat jalan jalan hancur dan becek.
Bily Cobra warga Rangkasbitung mengatakan, keberadaan perusahaan galian tanah dan pasir diduga tidak mengantongi ijin.
“Kami minta pemerintah segera melakukan penertiban, karena jika terus dibiarkan dampak kerusakan lingkungan akan meluas,” kata Bily kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu kata Bily ,debu dan lumpur yang dibawa oleh aktivitas galian tersebut membuat lingkungan kumuh dan kotor.
“Kesehatan anak cucu kami saat ini terancam, karena dampak dari itu semua akan terasa nanti dikemudian hari tidak sekarang,” ujarnya.
Lanjutnya, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, dia bersama elemen masyarakat akan membuat lapdu kepada aparat hukum dan DLHK.
Alkadri, asisten daerah 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak mengaku akan menampung keluhan masyarakat, dan akan menugaskan Dinas teknis terkait untuk turun kelapangan,”Kita cek nanti, saya tugaskan dinas teknis terkait,”kata Alkadri.(Red)

