BeritaHukum

Fraktisi Hukum : Oknum Panwaslu Panggarangan Secara Etik Harus Segera Di Berhentikan

441

 

SWARA45.COM-Fraktisi dan Akademisi hukum Agus Ruhban Tabriwindarta menyampaikan keprihatinannya soal kasus tertangkapnya oknum ketua Panwaslu dan oknum PKD di Kecamatan Panggarangan beberapa waktu lalu.

Menurut dosen dari Fakultas hukum dan sosial Universitas Mathlaul Anwar Banten itu,kejadian tersebut selain melanggar hukum juga menyangkut moralitas hidup adanya pengguna Narkoba oknum PKD dan Ketua Panwaslu Kecamatan .

“Saya kira untuk pejabat pejabat atau yang intelektualitas harus menjadi panutan masyarakat ,dan perbuatan tersebut adalah langkah kekeliruan jika di rehabilitasi,Karena Ketua Panwaslu tentunya seorang yang menggenggam pendidikan formal tinggi namun meskipun demikian pengguna Narkotika bisa di jerat Pasal 127 UU Narkotika”kata Agus Ruhban ,Senin 30 Oktober 2023.

Masih kata Agus ,tentunya ini harus di berikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih lagi oknum tersebut adalah selaku penyelenggara Pemilihan umum Tahun 2024 nanti.

“Secara etik pelaku harus sudah di berhentikan dari jabatannya”pungkasnya.

Dilansir I news id Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan akan menindak dengan tegas secara etik jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.

“Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Dedi. (Jumar)

Exit mobile version