Berita

Fraksi PPP DPRD Lebak Laporkan Pendeta Saifudin Ibrahim Ke Mabes Polri

×

Fraksi PPP DPRD Lebak Laporkan Pendeta Saifudin Ibrahim Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Welianyah telah melaporkan seorang pendeta Saifudin Ibrahim ke Mabes Polri ,atas dugaan melakukan penistaan agama melalui vidio yang telah diuploud akun Yutube dan Tiktoknya.

Hal itu disampaikan Musa lantaran pernyataan pendeta dalam vidio yang beredar itu, dinilai adanya unsur penistaan terhadap agama Islam. sehingga akan berdampak pada ranah kebencian antara umat beragama.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam vidio tersebut pendeta Saifudin terdapat ucapan ‘pesantren melahirkan kaum radikal, Islam sontoloyo, dan meminta menghapus 300 ayat Al-qur’an.’

“Hari ini kita sudah melaporkan pendeta Saifudin Ibrahim atas dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 28 ayat (2) UU no.11 tahun 2008 tentang ITE ke Mabes Polri, dengan no surat: 22/FPP/DPRD-LBK/3/2022. Kamis, (17/03/2022).

Dikatakan Musa , atas konten itu membuat masyarakat hampir di seluruh indonesia banyak yang mengecam atas pernyataan rekaman Pendeta Saifudin Ibrahim.

Sebab, denngan konten yang beredar itu hawatir akan tertuju kearah isu SARA.

“Saya yakin jika menyaksikan vidio tersebut, sebanyak 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes) di lebak jelas-merasa tersinggung dan hingga mengecam atas adanya pernyataan dari pendeta saifudin Ibrahim “ungkap Musa. (1K)

 

Berikan Komentar