BeritaPolitik

Formasu Jakarta Dukung Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka

×

Formasu Jakarta Dukung Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Swara45.com|Jakarta- Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya menyampaikan, “Kami sangat  mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia,” tulisnya ke awak media, Rabu (06/04).

Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panja merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,”

 

Publik sangat  mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,”

Selain itu juga kami  mengajak masyarakat yang kebetulan  mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya. “Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat.

(Dedi Siregar Ketum Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta)

Berikan Komentar