Berita

FKW-GPA Dukung Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka Di Siang Hari

×

FKW-GPA Dukung Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka Di Siang Hari

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Forum Komunikasi Warga Griya Permata Asri (FKW-GPA),
mendukung langkah Pemerintah Kota Serang dalam membuat kebijakan larangan terhadap Rumah makan yang buka disiang hari selama bulan Ramadhan.

Menurut Ketua FKW -GPA Arie mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang yang disepakati bersama Forkopimda ini sangat bagus.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kebijakan tersebut sangat bagus, karena untuk dapat saling menghargai dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan”ujar Arie

Arie juga meminta kepada Pemkot Serang dalam hal ini Satpol-PP Kota Serang ,untuk mensosialisasikan secara maksimal kepada para pelaku usaha restoran, rumah makan dan cafe terkait surat edaran tersebut.

Dan apabila ada pelaku usaha (restoran, rumah makan dan cafe-Red) yang ingin mencoba buka bisa mengajukan permohonan kepada walikota serang, apakah dizinkan atau tidak dengan regulasi aturan yang ketat.

“contohnya rumah makan Tersebut dibuka khusus untuk masyarakat yang beragama non muslim dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, itupun tidak boleh makan ditempat tapi dibungkus bawa pulang dan didepan rumah makan tersebut tertulis khusus yang beragama non muslim dan apabila pelaku usaha (restoran, rumah makan ,cafe) dan jika melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”ujar Arie.

Diketahui Berdasarkan surat Pemkot Serang membuat kebijakan yang telah disepakati bersama Forkopimda, MUI dan Kemenag Kota Serang soal larangan bagi pelaku usaha rumah makan dituangkan dalam surat Nomor : 451.13/335-Kesra/2021 dimana isi surat tersebut menyebutkan Jika ada pengelola restoran, rumah makan dan cafe yang masih nekad beroperasi pada waktu yang telah dilarang buka pada pukul 04.30-16.00 selama bulan Ramadhan maka bisa terancam sanksi sesuai dengan peraturan walikota Serang Nomor 41 tahun 2017 tindak lanjut dari peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2010 yaitu denda maksimal 50 juta dan hukuman 3 bulan penjara.(1K)

Berikan Komentar