Swara45.com-Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak,Yayat Ruyatna menduga aktivitas perusahaan PT.Avian Parama Nusantara yang bergerak dibidang ayam petelor di Kampung Cipager, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, belum mengantongi ijin lengkap.
Hal itu kata Yatna, dikuatkan oleh pernyataan Kabid Pengendalian DPMPTSP Erdi, bahwa perusahaan tersebut baru mengurus ijin IPPR saja, dan itupun sudah habis masa berlakunya pada tanggal 20 maret 2021 dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Sebagai wujud peran serta aktif masyarakat, maka kami Forum Komunikasi LSM Lebak sebagaimana hasil investigasi dari tahun 2017 sampai 2021 Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak (FK-LSM) telah melayangkan surat kepada Dinas terkait untuk mengambil langkah guna mendongkrak penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak,” ujar Yatna kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Lanjut Yatna pada bulan mei 2017, pihaknya telah melayangkan surat klarisifikasi terhadap pemilik perusahaan peternakan PT Avian Parama Nusantara terkait perijinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,namun kata Yatna ia mendapatkan jawaban Ghocun pimpinan PT Avian Parama Nusantara,bahwa perijinan akan diurus dan mohon diberikan waktu untuk mengurus perijinannya.
“Pada pertengahan april 2018 kami membuat surat klarifikasi lagi perihal perijinan usaha peternakan yang dimiliki oleh PT Avian Parama Nusantara dan pada saat itu dijawab sedang diurus bahkan sudah dipanggil oleh satpol PP dibuatkan surat pernyataan sanggup untuk mengurus dan menyelesaikan semua ijin yang diperlukan. Kemudian pada awal bulan maret 2021 kami mempertanyakan kembali kepada dinas DPMPTSP melalui Kabid Pengendalian perijinan bahwa perusahaan peternakan PT Avian Parama Nusantara belum mempunyai ijin dan hanya mengurus Ijin prinsip pemanfaatkan ruang (IPPR), dan itupun kadaluarsa pada tanggal 20 maret 2021. Artinya sampai saat ini, perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengurus ijin padahal perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2009 yang dapat merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lebak karena tidak membayar retribusi dan pajak daerah,” ungkap Yayat panjang lebar.
Oleh karena itu, FK-LSM Kabupaten Lebak mendesak kepada Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk bertindak tegas dengan segera menutup segala aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan peternakan ayam PT Avian Parama Nusantara tanpa mengulur – ulur waktu.
“Karena perusahaan tersebut dianggap tidak ada niatan baik untuk mengurus perijinannya mengingat waktu berdiri perusahaan sudah cukup lama yaitu dari tahun 2009 sampai sekarang dan area perusahaanya cukup luas kurang lebih 40 hektar. Dan apabila laporan ini tidak segera ditanggapi maka kami akan melakukan Aksi didepan Kantor Bupati Lebak dan Dinas Peternakan Kabupaten Lebak,” pungkas Yatna.
Hinga berita ini ditayangkan, keterangan dari perusahaan masih upaya untuk dikonfirmasikan (7MR).

