Berita

Fahri Bachmid : Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Dinyatakan Legal dan Konstitusional

×

Fahri Bachmid : Pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Dinyatakan Legal dan Konstitusional

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, menyatakan bahwa Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2022 di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Tangerang, Banten, adalah legal dan konstitusional.

Menurut Pedoman organisasi Kadin yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022 tanggal 22 September 2022.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Hal ini menurut nya memperkuat bahwa pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam Pasal 25 ayat (1) AD Kadin, diatur bahwa sebelum dilaksanakannya Mukab VII, perlu dilakukan konsultasi, komunikasi, dan koordinasi antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Kadin Provinsi Banten.

Ia juga menyebutkan bahwa konsultasi tersebut telah dilakukan kurang lebih empat kali sejak Maret hingga Agustus 2022. Dengan demikian, pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang dapat dipandang telah memenuhi syarat normatif yang diatur dalam AD/ART.

Dr. Fahri Bachmid juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, pelaksanaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang beserta seluruh hasilnya, termasuk pemilihan ketua, adalah sah secara hukum.

(Red)

Berikan Komentar