Berita

Eli Sahroni Wacana Pembubaran DPR: Sah-Sah Saja, Namun Sulit Terwujud dan Sarat Konsekuensi

×

Eli Sahroni Wacana Pembubaran DPR: Sah-Sah Saja, Namun Sulit Terwujud dan Sarat Konsekuensi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Banten – Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat dan menuai beragam tanggapan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten menilai isu ini sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi dan kekecewaan rakyat, meski secara praktik sulit terwujud karena menyangkut konstitusi dan stabilitas politik nasional.

Eli Sahroni, aktivis asal Lebak, menegaskan bahwa DPR merupakan pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini memiliki fungsi strategis, mulai dari pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap pemerintah, hingga menyetujui anggaran negara.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Wacana pembubaran DPR itu sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi rakyat. Bisa jadi muncul karena kekecewaan terhadap DPR yang dianggap melenceng dari harapan rakyat. Namun perlu diingat, lembaga legislatif memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi Indonesia,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin 25/08/2025.

Menurut Eli, secara teoritis pembubaran DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusional, misalnya:

1. Amandemen UUD 1945, yang harus mendapat persetujuan MPR dengan dukungan mayoritas anggota DPR.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apabila terbukti terdapat pelanggaran konstitusi yang signifikan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembubaran DPR akan membawa konsekuensi besar, di antaranya kekosongan kekuasaan legislatif, terganggunya stabilitas politik, hingga perubahan struktur ketatanegaraan.

“Tidak sesederhana yang diwacanakan. Jika dilakukan tanpa pertimbangan matang, hal itu bisa mengancam stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam negeri secara menyeluruh,” tegasnya.

Meski demikian, Eli juga menyoroti efektivitas DPR yang dinilai masih jauh dari harapan publik. Beberapa catatan penting menurutnya antara lain:

Transparansi legislasi rendah, hanya 2 dari 18 RUU prioritas 2023 yang diumumkan lengkap beserta naskah akademik.

Pengawasan tidak optimal, hanya 20% instruksi DPR kepada pemerintah yang dijalankan, sisanya 80% diabaikan.

Alokasi anggaran tidak transparan, belanja DPR terus meningkat tiap tahun tanpa keterbukaan penggunaan.

Keterlibatan publik minim, proses legislasi dan pengawasan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menegaskan bahwa DPR tidak seharusnya berspekulasi dalam mengambil keputusan. Menurutnya, DPR harus lebih peka terhadap kondisi bangsa, khususnya di tengah kesulitan ekonomi rakyat.

“Jangan sampai DPR malah menaikkan tunjangan di saat ekonomi masyarakat sedang carut-marut. Keputusan seperti itu bisa memancing reaksi rakyat yang lebih luas,” tegas King Badak.

Ia mengingatkan bahwa DPR harus kembali pada fungsinya sebagai representasi rakyat, yakni:

1. Fungsi Legislasi, membentuk undang-undang.

2. Fungsi Anggaran, menyetujui dan mengawasi APBN.

3. Fungsi Pengawasan, mengawasi jalannya pemerintahan agar berpihak pada rakyat.

Untuk itu, King Badak menekankan perlunya peningkatan transparansi, partisipasi publik, penguatan kapasitas anggota DPR, serta perbaikan mekanisme kerja lembaga legislatif agar lebih efisien dan efektif.

(DEDI)

Berikan Komentar