Berita

Eli Sahroni Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Margatirta Lebak, Sertifikat Diduga ASPAL dan Libatkan Oknum Notaris

×

Eli Sahroni Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Margatirta Lebak, Sertifikat Diduga ASPAL dan Libatkan Oknum Notaris

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut mencuat setelah BBP menerima informasi dan data awal terkait penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur alias ASPAL (asli tapi palsu).

Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026), Eli Sahroni menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang dipersoalkan diduga diterbitkan atas nama seorang warga berinisial HS, dengan proses administrasi yang disinyalir mengalami manipulasi data dan dokumen.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Ini bukan persoalan ringan. Dari data awal yang kami terima, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah. Jika dugaan ini terbukti, maka jelas merugikan masyarakat dan mencederai sistem tata kelola pertanahan,” ujar Eli Sahroni.

Pria yang akrab disapa King Badak ini menambahkan, dalam dugaan kasus tersebut turut mencuat nama seorang pihak berinisial D alias Dicky, oknum pengusaha yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT KCU, serta aparat Desa Margatirta yang diduga berperan dalam proses administrasi pengajuan sertifikat dimaksud.

Menurut Eli, apabila dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“BBP tidak akan tinggal diam. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dokumen dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eli Sahroni menyampaikan bahwa BBP siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi pidana, kami akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum,” katanya.

BBP juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta, guna mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas.

Eli Sahroni menilai, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan data kepemilikan tanah, di mana nama HS yang tercantum dalam sertifikat lama diduga berubah menjadi AP melalui proses administrasi yang patut dipertanyakan.

“Perubahan data kepemilikan tersebut diduga dilakukan melalui manipulasi berkas permohonan penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Lebak. Dalam proses ini, kami melihat adanya dugaan keterlibatan pihak notaris yang berkantor di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

“Ini merupakan anomali dalam penegakan hukum pertanahan, khususnya pada lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan PT KCU di Margatirta. Dugaan ini menyeret banyak pihak dan harus diusut secara tuntas,” pungkas Eli Sahroni.

(DEDI)

Berikan Komentar