sWara45 | LEBAK – Kasus dugaan pelanggaran etik dan hukum yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, meminta agar pihak terkait membuka secara terang benderang fakta yang sebenarnya terjadi.
Pernyataan tersebut muncul setelah tim investigasi Badak Banten Perjuangan mengaku memiliki rekaman yang memuat pernyataan Endang, pejabat yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Dalam rekaman tersebut, Endang disebut menyatakan kesiapannya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila kasus perekrutan tenaga honorer di Puskesmas Kumpay, Kecamatan Banjarsari, bergulir hingga proses penegakan hukum.
“Dalam rekaman yang dimiliki tim investigasi BBP, Pak Endang menyampaikan bahwa dirinya siap membuka siapa saja yang terlibat apabila persoalan ini sampai ke ranah penegakan hukum. Ia juga menyatakan tidak ingin menjadi pihak yang menanggung persoalan ini sendirian,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis 05/02/2026.
Eli menegaskan bahwa keterbukaan sangat penting agar publik mengetahui secara jelas duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, apabila memang terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap Pak Endang berani membuka fakta secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat dan setiap pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Eli.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menilai dugaan perekrutan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas saat Endang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak patut menjadi perhatian serius. Ia menyebut langkah tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66 yang mengatur larangan pengangkatan tenaga honorer baru.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi.
“Jika benar saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dilakukan perekrutan tenaga honorer di Puskesmas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku,” tegas Eli Sahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(DEDI)

