Berita

Eli Sahroni Soroti Dugaan Rekrutmen Honorer oleh Mantan Plt Kadinkes Lebak, Sebut Melanggar UU ASN

×

Eli Sahroni Soroti Dugaan Rekrutmen Honorer oleh Mantan Plt Kadinkes Lebak, Sebut Melanggar UU ASN

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK – Dugaan perekrutan tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak menuai sorotan. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65 dan Pasal 66 yang melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dalam keterangannya kepada media, Eli Sahroni menegaskan bahwa sejak diberlakukannya regulasi tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah jelas diatur bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Jika tetap dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eli Sahroni, Kamis 05/03/2026

Ia menjelaskan, kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diatur pemerintah juga menegaskan bahwa jabatan di instansi pemerintah hanya dapat diisi oleh dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Eli Sahroni menyebut, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Endang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pada tahun 2025. Ia menuding adanya perekrutan sejumlah tenaga honorer yang kemudian ditempatkan di Puskesmas Kumpay, Kecamatan Banjarsari.
Menurutnya, perekrutan tersebut patut dipertanyakan karena dilakukan setelah aturan larangan perekrutan tenaga honorer diberlakukan.

“Seharusnya tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer. Aturannya sudah jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, apalagi jika sampai disertai dugaan pungutan uang pelicin. Itu merupakan kesalahan yang sangat serius,” kata Eli.

Selain dugaan pelanggaran administratif, Eli Sahroni juga menyinggung adanya indikasi pungutan uang dalam proses perekrutan tenaga honorer tersebut. Ia menyebut terdapat informasi bahwa sejumlah calon tenaga honorer diduga diminta memberikan sejumlah uang.

Menurut informasi yang dihimpun, nominal yang disebut-sebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang, dan diduga melibatkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan sebagai perantara.

Eli mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah beredar rekaman percakapan yang diduga berasal dari salah satu tenaga honorer yang mengaku dimintai sejumlah uang saat proses pengajuan lamaran.

Eli Sahroni juga menyebut bahwa kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media daring. Ia mengklaim bahwa Inspektorat Kabupaten Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari sumber internal, beberapa pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk pihak yang menjabat saat itu, telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan khusus (riksus).
Namun, Eli mempertanyakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Jika memang sudah ada pemeriksaan, publik berhak mengetahui bagaimana hasilnya. Transparansi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Eli Sahroni menilai, dugaan pelanggaran terkait rekrutmen tenaga honorer maupun indikasi pungutan liar harus ditangani secara terbuka dan profesional oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran etik maupun administrasi.

“Penanganan kasus seperti ini sangat ditunggu masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara tersebut dibiarkan atau tidak ditindaklanjuti,” kata Eli.

Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. (DEDI)

Berikan Komentar