sWara45 | Lebak, Pernyataan kepala urusan kepegawean dinas pendidikan kabupaten lebak sebuah argumen yang dungu, sebab tidak mencerminkan realita dan fakta pada proses rekrutmen. Bisa jadi pelamar sebanyak 1758 , setelah itu ada previkasi administrasi dan observasi peserta. Dari jumalah 1758 setelah obeservasi menjadi 1441 orang peserta. Artinya bahwa peserta pelamar P3K yang memenuhi syarat tidak mencapai pada kuota yang telah di tetapkan Kementrian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi , Badan Kepegawaian Nasional dan berdasarkan surat keputusan bupati lebak nomor : 800/ 3125/ BKSDM/2022
Dikatakan Eli Sahroni, kenapa kepala urusan kepegawaian dinas pendidikan hanya mengatakan jumalah peserta yang mendaftar, sedangkan jumlah peserta hasil terobservasi 1441 tidak di sebutkan,ada apa ini upeg..
” Pernyataan dungu dari sang kepala upeg dinas pendidikan kab lebak, bicara tentang kewenangan kementrian dan BKN itu lempar batu sembunyi tangan, karena peneliti administrasi dan penguji observasi adalah dari unsur kepala sekolah, guru senior dan dari kalangan profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan, para penguji memiliki angka masing- masing , kepsek memiliki angka 50, guru senior 20 dan dari profesional 30 “, kata eli sahroni
Sandekala sebutan lain dari ketua umum badak banten perjuangan,sangat prihatin atas pernyataan kepala upeg yang menggunakan asma Allah , pernyataan itu sebuah kemasan untuk membungkus keburukanya agar dunia dapar mempercayainya.
” Perlu di jelaskan terkait gratifikasi dari proses kenaikan pangkat dan promosi jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidika Kab Lebak, kita cukup bukti dari sebuah pengakuan korwil dan sejumlah kepsek yang telah pensiun, mereka siap jika di perlukan untuk di konfrontir, naik pangkat itu berkisar sekitar Rp 1,5 juta, dan kepsek Rp 3 jt hingga Rp 5 jt ” , imbuh sandekala

