sWara45 | Tangerang Selatan — Penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton bak terbuka bernomor polisi B 9954 PD menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan yang dikemudikan Suhaemi disebut telah diamankan selama sekitar 21 hari, sementara pihak keluarga mempertanyakan kejelasan proses hukum serta dasar pengamanan kendaraan tersebut.
Sorotan itu disampaikan Eli Sahroni, pihak yang mengaku mewakili kepentingan keluarga Suhaemi dalam upaya mencari kejelasan atas penanganan perkara tersebut, Selasa 15/2026.
Menurut Eli, persoalan bermula pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika truk tronton yang dikemudikan Suhaemi mengalami pecah ban di bahu jalan kawasan perbatasan Cisauk–Serpong.
Eli menerangkan, kendaraan saat itu berada di sisi kiri jalan dengan lampu hazard menyala. Ketika Suhaemi sedang melakukan penggantian ban, sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang dikendarai seorang pria bernama Samuel kemudian menabrak bagian belakang truk.
“Informasi yang kami terima, truk sudah berada di bahu jalan dan lampu hazard menyala. Pengemudi sedang mengganti ban ketika sepeda motor datang dan menabrak bagian belakang kendaraan,” ujar Eli.
Menurut Eli, Samuel mengalami luka pada bagian rahang, sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan ringan. Korban kemudian dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Persoalan kemudian berkembang setelah seorang pria berinisial HH datang ke lokasi. Menurut keterangan Eli, HH mengaku sebagai ayah Samuel dan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polsek Serpong.
Eli mengatakan, berdasarkan keterangan Suhaemi, terjadi pembicaraan mengenai biaya pengobatan korban.
“Menurut keterangan yang kami terima, awalnya diminta Rp15 juta dengan alasan untuk biaya rumah sakit. Karena adanya desakan, kemudian disepakati Rp5 juta dan uang tersebut diserahkan,” ungkap Eli.
Eli juga menyebut terdapat perkataan yang menurut pihaknya bernada tekanan agar barang yang dibawa truk tidak dibongkar.
Namun demikian, dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Suhaemi melalui Eli dan belum menjadi kesimpulan hukum. sWara45 masih memberikan ruang kepada HH untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versinya atas kejadian tersebut.
Selain dugaan permintaan uang, Eli menyoroti keberadaan truk B 9954 PD yang disebut masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Eli, setelah barang yang dibawa kendaraan tersebut diturunkan, truk kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kendaraan itu sudah sekitar 21 hari diamankan. Kami ingin mengetahui status hukumnya secara jelas, termasuk apakah sudah dilakukan pemeriksaan, BAP, olah TKP, serta apakah ada surat penyitaan atau dasar hukum lain yang menjadi dasar pengamanan kendaraan,” kata Eli.
Bagi Eli, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pengembalian kendaraan, tetapi menyangkut kepastian prosedur dan transparansi penanganan perkara.
Eli menuturkan, pihak Suhaemi sejak beberapa hari setelah kejadian telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
Pihaknya juga mengaku bersedia membantu biaya pengobatan korban sebagai bentuk itikad baik.
Namun, menurut Eli, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
Pada 9 September 2026, Eli bersama pihak terkait bahkan mendatangi alamat HH di Perumahan Griya Serpong Asri (GSA), RT 06/RW 05, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berdasarkan alamat yang diperoleh dari pihak penyidik.
“Kami datang dengan niat untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menemui kami,” tutur Eli.
Eli juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkomunikasi dengan penyidik Lantas Polres Tangerang Selatan, Aiptu H. Aep.
Menurut Eli, pada awalnya pihaknya diarahkan untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan berupaya menghubungi HH.
Namun setelah kembali ke Unit Laka, pihaknya memperoleh informasi bahwa HH telah berkomunikasi dengan penyidik dan perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegas Eli.
Atas persoalan tersebut, Eli menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan melalui jalur resmi.
Pihaknya meminta Propam Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan apabila dalam penanganan perkara tersebut ditemukan dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas dan Ombudsman RI.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Kami hanya meminta semuanya diperiksa secara objektif. Kalau prosedurnya sudah benar, silakan dijelaskan. Kalau ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan,” ujar Eli.
Eli juga meminta Unit Lantas Polres Tangerang Selatan memberikan penjelasan mengenai status kendaraan B 9954 PD dan perkembangan penanganan perkara.
Menurutnya, apabila kendaraan masih diperlukan sebagai barang bukti, pihak berwenang diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum serta status penyitaannya. Sebaliknya, apabila tidak lagi memiliki dasar untuk diamankan, pihaknya meminta kendaraan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah hal yang disampaikan Eli, khususnya terkait dugaan permintaan uang, dugaan tekanan, dan prosedur pengamanan kendaraan, masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
sWara45 belum memperoleh keterangan langsung dari HH mengenai tudingan tersebut. Demikian pula, penjelasan resmi dari Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan mengenai status kendaraan dan perkembangan penanganan perkara masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Karena itu, sWara45 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi HH maupun jajaran Polres Tangerang Selatan.
Pemberitaan ini menempatkan keterangan Eli Sahroni sebagai informasi awal yang perlu diuji melalui konfirmasi dan dokumen resmi. Fokus utamanya adalah mendorong transparansi, kepastian status kendaraan, serta proses penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber: Eli Sahroni

