Berita

Dugaan Praktik Pungli TPG di Kemenag Lebak, Badak Banten Perjuangan Persiapkan Gelar Aksi

×

Dugaan Praktik Pungli TPG di Kemenag Lebak, Badak Banten Perjuangan Persiapkan Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua Umum Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan), Eli Sahroni, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kantor Kementerian Agama kabupaten Lebak

Eli Sahroni bersikeras untuk melakukan aksi protes di depan kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak pada Senin 02 September 2024 ini, guna mengungkap dugaan praktik pungli yang merugikan banyak pihak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dugaan pungli terkait dengan pembuatan surat resmi yang dimaksudkan untuk memantau pencairan tunjangan fungsional guru madrasah (TPG). Surat tersebut disebar di berbagai kecamatan, namun di baliknya terselip dugaan pungutan liar dengan rentang nominal antara 50 hingga 150 ribu rupiah per guru. Uang pungli ini diduga harus disetorkan kepada staf penmad, inisial “DH”, tutur Eli Sahroni.

Di sisi lain, bahwa staf penma dengan inisial D, yang memiliki status ASN, diduga tidak melayani proses pemberkasan perval simpatika untuk pencairan TPG secara profesional. Guru yang tidak memberikan uang diduga diabaikan, Praktik seperti ini tentu merugikan banyak pihak dan melanggar etika birokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

Eli Sahroni secara tegas meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Lebak untuk segera mencopot Kasi Bidang Penmad yang dinilai tak mampu memimpin dengan baik.

Selain itu, Eli Sahroni juga menuntut rotasi pada seluruh staf yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Ancaman aksi protes besar-besaran menjadi pilihan terakhir apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan pungli ini guna merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa tindakan korupsi dan pungli tidak akan ditoleransi dalam tatanan negara yang seharusnya bersih dari praktik-praktik merugikan seperti ini, tutup Eli Sahroni. (Red)

Berikan Komentar