Berita

Dugaan PHK Sepihak dan Pemotongan Gaji Karyawan, YLPK PERARI Somasi PT Wira Karsa Utama

×

Dugaan PHK Sepihak dan Pemotongan Gaji Karyawan, YLPK PERARI Somasi PT Wira Karsa Utama

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Tangerang Selatan somasi PT Wira Karsa Utama yang beralamat di Jalan Pelajaran No 10 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Jum’at (30 /08/2024).

Dalam keterangananya, Herwan ketua YLPK PERARI DPC Tangerang Selatan mengatakan bahwa Somasi ini di layangkan atas dasar surat kuasa dan kronologis dari klien nya yang di PHK secara sepihak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Klien kami ini di PHK secara sepihak di tempatnya bekerja dan tidak diberikan haknya sebagai mana mestinya orang di PHK, yang di alami klien kami juga bahwa ada pemotongan gaji selama di bekerja,” kata Herwan.

Masih kata Herwan, bahwa sebenarnya hari Jum’at ini pihaknya di undang oleh pihak perusahaan entah akan membicarakan apa namun persyaratan untuk masuknya harus menitipkan dompet dan headphone.

“Padahal kami sudah meninggalkan KTP sebagai identitas, entah apa sebenarnya yang di sembunyikan manegemen pabrik ini didalam,” katanya.

“Somasi pertama di pabriknya ini telah kami sampaikan, setelah ini kami akan langsung ke Disnaker Tangerang kota, akan kami kawal sampai PHi,” sambung Iwan.

Terkait somasi dan persyaratan untuk masuk harus meninggalkan dompet dan handphone, perwakilan dari pihak manajemen pabrik, Ani, mengatakan bahwa alasan pelarangan dikarenakan pabrik memproduksi kertas untuk dokumen Nagara, seperti kertas sertifikat. (dedi)

Berikan Komentar