sWara45 | Jakarta – Dugaan praktik ilegal peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aktivitas mencurigakan itu diduga berlangsung di sebuah tempat di Jalan Kemang Selatan No.11, RT 2/RW 3, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras jenis tertentu yang seharusnya hanya dapat diperjualbelikan di apotek resmi dengan resep dokter. Aktivitas itu disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan kerap luput dari pengawasan aparat.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah atas aktivitas yang mereka nilai janggal tersebut.
“Kami sering lihat orang datang silih berganti, terutama malam hari. Katanya tempat itu jual obat yang tidak boleh dijual bebas,” ujar Ahmad, warga setempat saat ditemui pada Minggu (19/10/2025).
Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta menindaklanjuti laporan dugaan praktik ilegal tersebut. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin edar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.
Dugaan ini menjadi sorotan publik karena wilayah tersebut berada langsung di bawah pengawasan Polsek Mampang Prapatan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Mampang Prapatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan sosial.
(DEDI)

