Berita

Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Desa dalam Sengketa Waris

×

Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Desa dalam Sengketa Waris

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Kabupaten Tangerang – Di balik lembaran tanah warisan almarhum Miin bin Renang seluas ±3.430 m² di Desa Curug Wetan, muncul dugaan skandal hukum yang mencoreng integritas pemerintahan desa sekaligus mengancam hak-hak sipil para ahli waris.

Berdasarkan dokumen hukum dan somasi resmi yang dilayangkan oleh kantor hukum ANDI ARIZAL & PARTNER, terungkap indikasi pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris, manipulasi dokumen jual beli, serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum perangkat desa.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Ag/2023 secara tegas menetapkan bahwa ahli waris almarhum Miin bin Renang berjumlah sembilan orang. Namun, transaksi jual beli tanah dilakukan secara sepihak oleh Raisin alias Icing, yang mengklaim sebagai satu-satunya ahli waris dengan dukungan dokumen yang diterbitkan oleh perangkat desa.

Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 4 April 2018 yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak memiliki kop surat resmi maupun tanda tangan sah. Meski cacat hukum, dokumen ini tetap dijadikan dasar penerbitan Akta Jual Beli (AJB), yang kini menjadi objek sengketa.

Somasi I hingga III yang dilayangkan kepada M. Sobri, S.Sos dan Masitoh, selaku Kepala Desa Curug Wetan saat itu, menyoroti dugaan keterlibatan mereka dalam melegitimasi dokumen bermasalah. Bahkan, Surat Jawaban Kecamatan Curug Wetan menguatkan dugaan tersebut dengan mengakui bahwa dokumen yang digunakan bukan produk resmi desa.

Laporan polisi yang diajukan oleh Edi Suminta ke Polda Metro Jaya mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, 266, dan 421 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 KUHP → Pemalsuan surat otentik yang digunakan dalam proses hukum.

Pasal 266 KUHP → Memberikan keterangan palsu untuk akta otentik.

Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

“Kami tidak sedang memburu nama, tetapi menegakkan hak. Jika jabatan digunakan untuk menghapus jejak waris dan memanipulasi dokumen, hukum harus bicara. Tidak ada ruang bagi pemalsuan yang berlindung di balik seragam desa,” tegas Andi Arizal, S.H., M.H., kuasa hukum para ahli waris, Jum’at 29/08/2025.

ANDI ARIZAL & PARTNER menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti kasus ini. Skandal ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi juga ujian terhadap integritas hukum, keadilan waris, dan penyalahgunaan kewenangan publik yang dapat menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak waris, proses advokasi akan terus dikawal hingga keadilan ditegakkan.

(Tafsir)

Berikan Komentar