sWara45 | Bekasi – pada hari ini Rabu 1/09/2021 Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) bersama perwakilan Barisan Mahasiswa Bekasi mendampingi RN yang menjadi Korban pemukulan Oknum Kades Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Kab Bekasi, Provinsi Jawa Barat ke Kantor LomNas HAM RI, Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial RI
Kepada awak media Wawan Hermawan mengatakan, kami selaku mahasiswa mengawal Korban untuk melaporkan kepala desa srimahi ke Komnas HAM, Dan kami pun mengawal proses pelaporan hasil putusan sidang ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia , Karena kami menduga adanya kejanggalan dari hasil sidang dan dari hasil putusan pengadilan, dengan putusan Nomor 398/pid.B/2021/PNckr. Ujar nya
Masih di sampaikan Wawan, Yang mana seharusnya menjalankan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Oleh karena Itu kami Akan mengawal Korban pemukulan helm yang Di lakukan Oleh oknum kepala desa srimahi Kecamatan Tambun Utara kab. Bekasi Dan Meminta para penegak hukum untuk bersikap adil Kepada Korban, Enak iyaa, sehabis melakukan pemukulan atau kekerasan kepada orang lain sampai menimbulkan adanya luka, dan adanya bahasa pengancaman bisa tidak ditahan. Ujar Wawan
Di tambahkan juga oleh Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB), setelah kami mengkaji dari hasil putusan pengadilan dan mendengar keterangan dari Saksi Bapak RN, kami menilai seperti adanya kejanggalan pada hasil putusan sidang, suatu keanehan, dan dalam kejadian ini, kami pun menduga adanya main mata atau senyuman yang indah yang di berikan oleh Oknum kepala Desa yang kami nilai arogan tersebut kepada pemilik otoritas yang telah memberikan hasil putusan sidang tersebut (sambil tertawa).jelas nya
Masih di katakan Leo sapaan akrab nya,
adapun beberapa hal kejanggalan yang kami nilai dari yang sudah kami lihat berdasarkan hasil putusan pengadilan dan informasi dari saksi atau korban pemukulannya :
– Lambatnya Proses tindak lanjut dari laporan yang sudah dilaporkan di polres Kab. Bekasi, sampai berbulan-bulan, setelah dilaporkan ke Paminal Polda Metro Jaya, baru laporan tersebut ditangani.
– dugaan pasalnya, Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, tapi menjadi tahan kota atau tidak di tahan.
– dari hasil putusan pengadilan, saksi-saksi yang meringankan dihadirkan dari tergugat tidak ada saat kejadian pemukulan atau di TKP.
– dan lain-lainlah, terang nya
Di tambah Leo, Kami pun tetap menghargai dari hasil putusan sidang yang sudah ditetapkan, dan kami hanya ingin melihat kejanggalan ini agar tidak janggal saja pada hati dan pikiran kami, dan kami pun hanya meminta kepada pemilik otoritas penegak keadilan untuk berbuat yang adil seadil-adilnya tanpa pandang bulu, kepada siapapun orangnya, ajarkan kepada kami yang masih muda ini, tutup Leo. ( Hisar )

