sWara45 | Tangerang – Pengadaan Steel Container Pemerintah Kabupaten dari Anggaran akhir Tahun (ABT) di duga menabrak Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 tahun 2000 dan disempurnakan Perda no 8 tahun 2021 menuai Kontroversi.
Ini di sampaikan oleh ketua Umum Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tangerang Raya (GETAR) David Manuputty tentang pengadaan barang dan jasa yang tidak mengindahkan potensi lokal yang jelas di Atur Oleh Peraturan Daerah tersebut, Senin 20/01/2025.
Menurut David, pembelian steel Container dari luar daerah dalam hal ini Cirebon mencerminkan Dinas melemahkan potensi lokal, padahal di kabupaten Tangerang ini Banyak potensi lokal yang tidak kalah akan kualitas.
“Menciderai pontensi lokal untuk itu sebagai sosial kontrol lembaga kami sudah layangkan surat somasi” ungkap David.
Lanjut David, kami juga sebelumnya sudah meminta pelaksanaan transaksi pembelian Steel Container agar di batalkan kan keren ada potensi lokal ada dan mampu mengapa harus dari luar daerah.
Surat peringatan (somasi ) satu dan dua pun sudah kami layangkan tapi sampai saat ini di abaikan.
“Menurut informasi Bak Sampah terbuka ( steel Container) sudah turun dan beroperasi beberapa dari yang telah di targetkan” ungkap David.
Ini mengindikasikan kadis DLHK melanggar aturan potensi lokal yang di tetapkan Perda No 6 Th 2000 (menyalah Gunakan jabatan), kami juga dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan KPK, pungkas David.
(Dedi).

