sWara45 | Tangerang Selatan – Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait peredaran obat keras ilegal ke beberapa toko telah berkoordinasi dengan oknum APH, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto membantah hal tersebut bahkan dirinya akan membuktikan dengan akan lakukan tindakan hukum.
Bachtiar Noprianto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler dengan tegas menyatakan,” No statemen broo, Akan kami Tindak Lanjuti,” ujarnya singkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya dugaan toko-toko yang menjual obat keras di wilayah Tangerang Selatan yang tetap buka walau pun telah di sidak dari aparat kepolisian.
Sidak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dari Polres Tangerang Selatan terhadap toko yang diduga menjual obat keras golongan G terkesan setengah hati, karena tidak berselang lama para mafia obat ilegal tersebut kembali membuka tokonya secara serentak.
Dari pantauan awak media terlihat toko yang berada di Serpong, Kecamatan Serpong,Kota Tangerang Selatan, salah satu penjaga dengan santainya kembali melayani pelanggan tanpa merasa takut dengan ancaman hukuman yang akan menjeratnya.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, BY, penjaga toko menjelaskan bahwa ada sidak dari aparat penegak hukum (APH) Polres Tangerang Selatan, agar semua toko untuk sementara tutup mengingat ramainya pemeberitaan di media online.
“Baru saja buka bang, tadi ada sidak supaya kami untuk sementara tutup sampai urusan dengan media yang membuat berita selesai,” jelas BY.
BY mengatakan dirinya telah bekerja hampir dua tahun di toko milik bosnya tersebut, milik MK yang sekaligus sebagai kordinator lapangan (Korlap).
Namun lain keterangan yang diberikan oleh HS yang juga mengaku sebagai penjaga toko. Saat dikonfirmasi ia mengatakan jika toko nya itu bukan milik MK, melainkan milik berinisial IW.
“Kalau tokonya itu milik bang IW, tapi untuk urusan koordinasi di lapangan semua di serahkan kepada bang MK,” ujarnya.
Terpisah ketua GWI DPD Provinsi Banten, Samsul Bahri mengatakan, akan membentuk team khusus dalam waktu dekat untuk memantau peredaran atau penjualan obat keras tipe G Tramadol dan Eximer di wilayah tangerang selatan. Dan akan bersinergi dengan aparat penegak hukum setempat, pungkasnya.
(Dedi)

