Berita

Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Di SMPN 1 Tamsel, LSM RMSH : Disdik Kab Bekasi Di Minta Jangan Tutup Mata

×

Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Di SMPN 1 Tamsel, LSM RMSH : Disdik Kab Bekasi Di Minta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Photo : Parlin Mts, Ketua Umum Rakyat Mandiri Sadar Hukum
Photo : Parlin Mts, Ketua Umum Rakyat Mandiri Sadar Hukum

sWara45 | Bekasi – Terkait dugaan Intimidasi yang dialami oleh awak media sWara45.com saat meliput kedatangan BARA AKSI dan KIBB ke SMPN 1 Kabupaten Bekasi, yang juga diliput beberapa awak media, salah seorang dari wartawan saat meliput yang sebelum nya sudah meminta ijin untuk mengambil gambar, tetapi saat awak media mengambil gambar tiba – tiba Anissa Kepsek yang didampingi Giatno selaku Humas SMPN 1 Tambun Selatan saat berargumen Dengan perwakilan Mahasiswa & KIB meminta paksa awak media menghapus video gambar tersebut, merasa tertekan akhir nya awak media dengan terpaksa menghapus video gambar tersebut,

Saat di minta tanggapan nya Parlin Mts Ketua Umum Rakyat Mandiri Sadar Hukum ( RMSH ) angkat bicara, di katakan Parlin, seharus nya kejadian seperti ini tidak terjadi, jika Anisa Kepala Sekolah & Giatno selaku humas SMPN 1 Tamsel paham dengan tukfoksi dari awak media, serta memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang kode etik Pers, Ujar nya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Di katakan Parlin, Apa lagi Anisa menurut informasi adalah salah satu Kepsek terbaik Disdik Kab Bekasi tingkat SMP, jelas prestasi atau gelar yang di emban Anisa selaku kepsek terbaik Disdik Kab Bekasi tingkat SMP sangat di ragukan, Koq Bisa Kepsek Terbaik lakukan kejadian seperti itu. Ucap nya

Masih di katakan Parlin, demikian dengan Giatno Humas Kepsek SMPN 1 Tamsel juga menurut informasi adalah sebagai Ketua di kelompok Humas SMP se Kab Bekasi, seharus nya Giatno memberi contoh baik pada group/kelompok Humas SMP Se Kab Bekasi bukan malah bertindak arogan dengan memaksa awak media untuk menghapus video gambar yang di ambil awak media swara45 pada saat kepsek berargumen dengan perwakilan mahasiswa & KIBB, terang Parlin.

Masih menurut Parlin, Disdik Kab Bekasi jangan tutup mata dengan kejadian ini, jelas kejadian ini mencoreng nama baik Disdik Kab Bekasi, dan di khawatir kan kejadian yang di lakukam Anisa Kepsek & Giatno Humas SMPN 1 Tamsel menjadi contoh buruk bagi Kepsek & Humas lain nya di kemudian hari, dengan dahli atau alasan tidak ada teguran atau sangsi tegas oleh Dinas Pendidikan Kab Bekasi jika mereka ( Kepsek & Humas ) berbuat hal serupa dengan yang di lakukan Anisa Kepsek & Giatno Humas SMPN 1 Tamsel.Tegas Parlin.

Praktisi Hukum, Dicky Ardi SH, MH
Praktisi Hukum, Dicky Ardi SH, MH

Terpisah, saat di minta tanggapan nya Dicky Ardi SH, MH salah satu Praktisi Hukum, mengatakan, ini amat disayangkan karena hal-hal seperti ini masih terjadi dijaman sekarang dengan era keterbukan informasi dan pemberitaan dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang Pers

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas. Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers). Terang nya

Di tambahkan Dicky,
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers/wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional (Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik). Yang dimaksud dengan cara-cara profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Jelas nya

Dicky juga menambahkan, Selain itu,diatur juga bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik).

Perlu Anda ketahui bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik).

Jika tidak berkenan dengan hasil liputan wartawan media tersebut, Seharusnya dapat mempergunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan memberikan intimidasi dengan cara-cara memaksa untuk menghapus foto atau video.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers). Papar nya

Masih menurut Dicky, Perlu Diketahui, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Mengenai apakah memang ada pelanggaran kode etik atau tidak, Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengaduan kepada Dewan Pers, silakan baca lebih lanjut di laman Dewan Pers. Tutup Dicky

Saat di minta komentar prihal dugaan Itimidasi yang di lakukan Anisa selaku Kepsek & Giatno selaku Humas SMPN 1 Tamsel via WA Edi selaku Kasie Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kab Bekasi tidak menjawab. ( Hisar )

Berikan Komentar