SWARA45.COM-Dua pengedar narkotika jenis Shabu RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak di tangkap satuan reserse narkoba Polres Lebak,pada kamis 7 Maret 2024.
Keduanya pelaku di tangkap sekira pukul 04.00 wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah berikut barang bukti.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis Shabu di wilayah Cibadak .
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu.
“Benar dua orang telah kami amankan,dan saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut”ujar Kapolres ,Jumat (15/3/2024).
Di katakan Suyono,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah.
“Kita akan terus perangi Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,”pungkasnya. (1K)

