Swara45.com-Politisi PPP Musa Weliansyah menyayangkan terhadap kinerja pansus RAPERDA RTRW pada saat membahas tentang hutan adat di wilayah kasepuhan.karena dari 5 (lima) Kasepuhan, yang dimasukkan hanya 3 (tiga) Kesepuhan. sedangkan
dua kasepuhan Citorek dan Cibarani yang sudah di SK kan oleh Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2019 tidak dimasukan.
“Ini kurang hati-hati dan tidak melibatkan para kesepuhan, para pemangku adat,seharusnya uji publik itu mereka diundang atau pada saat pembahasan, supaya hasilnya itu betul-betul mengakomodir semua kepentingan Kasepuhan adat apalagi yang untuk wilayah adat Cibarani dan Citorek ini sudah di SK kan oleh Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup Republik Indonesia pada tahun 2019,” ungkap Musa, Selasa (1/6/2021).
Musa juga menegaskan bahwa tidak logis dan tidak ada alasan Kasepuhan Citorek dan Cibarani dihilangkan dari kawasan hutan adat.
“Untuk itu saya meminta kepada Pansus dan pimpinan DPRD sebelum menandatangani draf pembahasan Raperda RTRW, wajib memasukan dua kasepuhan untuk hutan adat yaitu kesepuhan Cibarani dan Kasepuhan Citore, karena kenapa itu sudah di SK kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut ia sangat menyayangkan kenapa hanya tiga Kasepuhan yang masuk dalam Perda RTRW, namun demikian masih ada waktu karena memang belum ditandatangani oleh pimpinan.
“Saya kira masih ada waktu agar kedua Kasepuhan tersebut segera dimasukkan ke Perda RTRW itu atau saya akan perjuangkan nanti dievaluasi provinsi ketika dua Kasepuhan adat untuk wilayah kehutanan adat tidak dimasukkan, maka saya akan menggugat Raperda ini ke Mahkamah Agung,” tegasnya.(1K)

