sWara45 | Sorong Selatan – Masyarakat serta empat pemerintah kampung defenitif dan sepuluh kampung persiapan di distrik fkour meminta pemerintah kabupaten Sorong Selatan dalam hal ini bupati Samsudin Anggiluli SE MAP, bersama wakil bupati Drs Alfons Sesa MM dan Pj Sekda Dance Nauw SP Msi, dan ketua DPRD kabupaten Sorong Selatan agar segera melaksanakan acara gelar buka tikar adat, selasa(23/08/2021).
Gelar tikar adat ini laksanakan di distrik fkour bertempat di kampung welek dalam membahas tampak batas, karena mengingat ini sangat penting karena beberapa wilayah di distrik fkour kabupaten Sorong Selatan sudah masuk wilayah pemerintahan dikabupaten Maybrat.
Masyarakat meminta hal ini perlu di tindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Sorong Selatan agar secepat melaksanakan acara gelar tikar adat .
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE MAP dalam kunjungan kerja di distrik fkour kampung welek mengatakan, menerima aspirasi masyarakat terkait untuk segera melakukan gelar acara buka tikar adat.
Bupati akan memerintahkan wakil bupati dan sekertaris daerah melakukan kordinasi dengan kepala distrik fkour serta empat kampung defenitif dan sepuluh kampung persiapan untuk melaksanakan acara gelar tikar tersebut.
Gelar tikar adat akan dilaksanakan antara pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan pemerintah distrik fkour serta kempat kampung defenitif dan sepuluh kampung persiapan guna membahas tampak batas wilayah distrik fkor yang merupakan wilayah perbatasan antara kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten maybrat.
Bupati Samsudin Anggiluli juga mempertegas bahwa dua kampung persiapan di distrik fkour yang masuk dipemerintahan kabupaten maybrat itu merupakan wilayah pemerintahan kabupaten Sorong Selatan.
Dua kampung persiapan yang di Lantik oleh bupati kabupaten maybrat Dr Bernad Sagrim MM, menurut Bupati Sorsel dua kampung tersebut di wilayah pemerintahan kabupaten maibrat ya sah-sah saja tetapi kalau ada di wilayah kabupaten Sorong Selatan itu melanggar aturan, ujarnya.
Bupati Samsudin Anggiluli juga menyampaikan bahwa keluarnya kampung persiapan atau pelantikan kepala kampung persiapan ini merupakan kewenangan gubernur berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2017 dan berdasarkan rekomendasi gubernur dalam menetapkan kampung persiapan dan melantik kepala kampung tersebut. (Roi)

