sWara45 | Tangerang – Belum juga melengkapi perijinan, Tower BTS di Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti akhirnya di hentikan kembali oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (16/12/2021).
Ini Penutupan Tower BTS yang kedua kalinya, sebelumnya pernah dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, namun sehari kemudian nekat melanjutkan pembangunan kembali walupun belum mengantongi ijin.
Hari ini kami hentikan pembangunan Tower BTS ini sampai mereka melengkapi perijinan, ujar Rusnandar PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Tolong kerjasamanya, kami harus menegakan peraturan, jika masih melanggar Satpol PP akan lebih tegas, tuturnya.
Pelaksana Tower BTS dari Smartfren ini mengatakan bahwa ijin mendirikan menaranya saat ini masih dalam proses.
Sementara itu di tempat pembangunan Tower BTS didesa sumur bandung kecamatan jayanti kini telah dipasangi police line. (Bonai)

