Berita

Dua Jurnalis Di Duga Di Aniaya, RJN Bekasi Raya Meminta APH Usut Tuntas

×

Dua Jurnalis Di Duga Di Aniaya, RJN Bekasi Raya Meminta APH Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

sWara45 I Bekasi – Dua jurnalis media Indonesiaparlemen alami kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pelaksana proyek Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bernama SR.

Kejadian bermula saat SR menghubungi jurnalis Indonesiaparlemen untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan proyek Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Kamis, 4 November 2021. Dalam rekaman video tersebut, setibanya dilokasi mereka digiring kesebuah gedung sekolah yang letaknya tak jauh dari kantor Desa Lambang Sari. Saat wartawan masuk, seorang pria meminta izin ke SR untuk menggembok pintu gerbang sekolah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam video investigasi berdurasi 30 menit itu, dua orang jurnalis diduga alami kekerasan verbal dan non verbal.

“Gue gak mau ini direkam, awas kalau sampai berani merekam pembicaraan ini,” ancam SR didalam video tersebut.

Dalam video tersebut, Terdengar SR terus melontarkan ancaman dengan mengatakan akan membakar dan menghabisi nyawa kedua jurnalis.

Belum diketahui siapa tiga orang lainnya yang ada didalam video itu, namun salah satu pria tersebut mengaku berprofesi sebagai advokat dengan menunjukkan Kartu Pengenal dari organisasi perhimpunan advokat.

Usai mengintimidasi, SR memberi uang sejumlah Rp 300.000 kepada kedua jurnalis tersebut

“Nih uang loe pakai buat pulang ke Bandung, muka loe kusut kayak orang belum bayar Bank keliling,” ucap SR seraya menyerahkan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar.

Ferry Setiawan selaku penasehat hukum media Indonesiaparlemen mengatakan saat ini redaksi tengah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Terjadi pembiaran dan perencanaan disini, dengan sangkaan pasal 1 ayat 27 KUHAP. Jurnalis kami mengalami luka memar dibagian wajah, rasa sakit pada leher dan tulang rusuk sebelah kanan,” kata Ferry, Jumat (5/11/2021).

Rosa Adang Ibrahim selaku penanggung jawab Kantor Berita Indonesiaparlemen.com menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Desa Lambang Sari dalam insiden ini.

“Bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak tahu tindak tanduk oknum yang mengatasnamakan pelaksana proyek Desa Lambang Sari,” ucap Adang.

Dihubungi melalui telepon seluler, Pipit Heryanti selaku kepala Desa Lambang Sari mengaku tidak tahu atas tindakan main hakim yang dilakukan Syarif kepada kedua jurnalis

“Kita duduk bareng saja coba bicarakan hal ini,” ucap Pipit.

Terpisah, saat di minta tanggapan nya Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, sangat di sayangkan kejadian ini, di harapkan aparat penegak hukum usut tuntas kasus ini, kepada pelaku penganiayaan di harapkan segera di tangkap, agar menjadi efek jera & kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ujarnya. ( Roni )

Berikan Komentar