sWara45 | Tangerang – Dewan pimpinan rakyat daerah DPRD Kabupaten Tangerang Senin 27 desember 2021 menggelar rapat paripurna Pengambilan sumpah /janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Tangerang sisa masa jabatan 2021 – 2024 dari partai Hanura, rapat paripurna yang di hadiri Bupati Tangerang (Achmed Zaki Iskandar) Ketua DPRD kabupaten Tangerang (Kholid Ismail) dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang
Rapat paripurna di pimpin oleh ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tangerang (Kholid Ismail) yaitu mengagendakan pengambilan sumpah/janji Pengganti antar waktu (PAW) partai Hanura, berdasarkan surat keputusan gubernur Banten yang telah di tandatangani per 6 Desember 2021 Memberhentikan Soleh Afif sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tangerang dan melantik pengganti antar waktu (PAW) dari partai hanura sebagai Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tangerang.
Pengambilan sumpah di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten tangerang Kholid Ismail, di saksikan bupati Tangerang A.zaki Iskandar dan seluruh peserta rapat paripurna,
Menurut Kholid, “pelaksanaan rapat paripurna hari ini, yaitu Pengambilan sumpah/janji PAW telah di laksanakan sesuai dengan surat dari gubernur Banten yang di tandatangani per 6 Desember 2021, dan hari ini pada tanggal 27 Desember 2021 Dewan pimpinan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tangerang telah melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah pengganti antar waktu PAW, yaitu sdr Munawir SE.,MM dari partai HANURA, sebagai anggota DPRD kabupaten Tangerang dengan sisa masa jabatan 2021 – 2024.(Red)

