Berita

DPC ORMAS Badak Banten Perjuangan Desak Dishub Dan Kepolisian Sweeping Tronton Yang Biasa Parkir Sembarangan

×

DPC ORMAS Badak Banten Perjuangan Desak Dishub Dan Kepolisian Sweeping Tronton Yang Biasa Parkir Sembarangan

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM-Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP)  meminta , Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk melakukan sweaping dan menertibkan tronton -tronton nakal yang parkir sembarangan badan jalan baik Ruas Jalan Nasional III Malingping Bayah, Ruas jalan Provinsi Saketi Malingping, ataupun Ruas jalan Kabupaten Malingping Rangkas.
Hal itu disampaikan Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak Erot Rohman lantaran diduga kuat telah banyak mengakibatkan kecelakaan pengendara roda dua.
Menurutnya,seringnya  terjadi kecelakaan ini  di akibatkan oleh lemahnya penegakan aturan yang dilakukan baik oleh pihak Dishub maupun kepolisian.
“Kita ketahui bahwa badan jalan adalah haknya pengguna jalan sebagaimana di atur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ “Pasal 287 ayat 1” Juga PP No. 34 Tentang jalan “Pasal 38”. apabila sudah menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir ini artinya terganggunya fungsi jalan dan menurut hemat saya ini adalah  perampasan hak pengguna jalan dimana sanksinya sudah jelas tertuang dalam peraturan perundang-undangan”ujarnya.
 Dilansir dari  Poros. Id Pertanggal dimana ada salah satu pengendara roda dua yang meninggal di akibatkan menabrak tronton yang terparkir di badan jalan tepatnya depan SPBU Bilang Kecamatan Malingping. (1K)
Berikan Komentar