sWara45 | Tangerang – Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Tangerang menindak lanjuti surat Verifikasi Dinas Lingkungan hidup Dan Kebersihan, tentang adanya peleburan Aluminium dan timah di Desa Sodong Rt 001/ 002 Kecamatan Tigaraksa yang tidak berizin.

dalam surat DLHK tersebut terdapat 4 poin penyampaian, bahwa terdapat 5 (Lima) kegiatan peleburan Aluminium di tempat yang sama dengan pemilik yang Berbeda, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan tersebut belum memiliki izin sesuai yang di persyaratan Undang Undang yang berlaku.
Bahwa bahan baku yang di gunakan berasal dari sisa pembakaran Aluminium di tempat lain, bahwa kegiatan tersebut selain berpotensi mencemari lingkungan juga menimbulkan ketidak nyamanan warga sekitar (mengganggu ketertiban umum).
Surat yang di kirim pada bulan Oktober ini di tanda tangani langsung oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi, S.Sos, M.Si.
Polisi Pamong Praja kabupaten Tangerang melalui kepala Seksi Penegakan Dan Pengawasan Peraturan Perundang Undangan Daerah Leo saat di temui mengatakan, hari kita akan kunjungan kelapangan tehnis nya kita akan data dan di lakukan surat pemanggilan, kata leo. Kamis 30/01/25.
setelah kunjungan kelapangan ia menabahkan, lima titik seperti verifikasi dinas DLHK telah di kunjungi, tindak lanjut nya adalah hari ini kita data, surat pemanggilan juga sudah kita berikan dan kegiatan kita arahkan agar off terlebih dahulu.
“Hari Senin Minggu depan semua kita arah kan kekantor dengan membawa surat kelengkapan perizinan, dan kalau tidak berizin sebagai Penegakan Dan Pengawasan Peraturan Perundang Undangan Daerah kami akan segel dan Tutup,” Tegas Leo.
(Dedi)

